Sunday 23 September 2018

Sanitasi Rumah Sakit

Kemarin udah bahas mengenai pengertian sanitasi dan bentuk bentuk sanitasi ini apa aja sih ya kan. Nah, sekarang masih sebagai Mahasiswa Vokasi IPB jurusan Teknik dan Manajemen Lingkungan akan membahas tentang sanitasi di rumah sakit yaaaa

Sanitasi rumah sakit adalah upaya menjadi kesehatan lingkungan rumah sakit. Sanitasi adalah suatu cara untuk mencegah berjangkitnya suatu penyakit menular dengan jalan memutuskan mata rantai dari sumber. Upaya kesehatan lingkungan rumah sakit meliputi kegiatan-kegiatan yang kompleks sehingga memerlukan penanganan secara lintas program dan lintas sektor serta berdimensi multi disiplin, untuk itu diperlukan tenaga dan prasarana yang memadai dalam pengawasan kesehatan lingkungan rumah sakit.


Persyaratan Sanitasi Rumah Sakit dapat dilihat pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Tetapi, secara garis besar persyaratan sanitasi rumah sakit adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan Rumah Sakit
              Lingkungan bangunan rumah sakit harus mempunyai batas yang jelas yang dilengkapi dengan pagar yang kuat dan tidak memungkinkan orang atau binatang peliharaan keluar masuk dengan bebas. Kemudian terdapat tempat parkir yang memadai dan area rumah sakit harus bebas dari banjir. lingkungan rumah sakit juga merupakan kawasan yang bebas rokok dan bersih tidak ada sampah yang berserakan.
2. Konstruksi Bangunan
             Bangunan rumah sakit haruslah menggunakan lantai yang kuat, kedap air, permukaan rata, dan tidak licin. Dinding bangunan juga harus kuat dan tidak menggunakan cat yang mengandung logam berat, pastikan juga bangunan rumah sakit memiliki ventilasi yang sesuai dengan persyaratan dan memiliki fasilitas pemadam kebakaran.
3. Kualitas Udara, Pencahayaan, Penghawaan, Kebisingan
             Rumah sakit disyaratkan memiliki udara yang tidak berbau, kadar debu yang tidak melampaui persyaratan, memiliki pencahayaan yang sesuai menurut peruntukannya, penghawaan yang sesuai dengan masing masing unit, dan kebisingan yang dijaga agar tidak melampaui persyaratan sesuai dengan peruntukannya.
4. Fasilitas Sanitasi Rumah Sakit
             Tempat tidur yang disediakan harus sesuai dengan perbandingan antara jumlah tempat tidur pasien dengan jumlah toilet dan kamar mandi yang telah ditentukan dan memiliki luasan yang sesuai juga dengan kondisinya. Di dalam pelaksanaannya, rumah sakit harus memelihara ruang bangunan dengan memastikan setiap persyaratan tetap terpenuhi dan sesuai. Fasilitas air minum dan air bersih juga patut untuk diperhatikan, air minum harus tersedia sesuai dengan kebutuhan yang ada. Makanan dan minuman yang disajikan oleh pihak rumah sakit harus menjamin higiene dan sanitasi nya agar tidak terjadi penyebaran penyakit karena makanan dan minuman yang tidak sehat. Kemudian, pihak rumah sakit juga harus melakukan pengelolaan limbahnya.

No comments:

Post a Comment